Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
loading...

Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait penetapan partai peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Berkarya mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan partai peserta Pemilu 2024. Pendaftaran gugatan ini sesuai dengan keputusan partai setelah rapat harian pada 15 Desember 2022
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menjelaskan, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai hak konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," katanya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Fauzan Rachmansyah Ditunjuk Jadi Sekjen Partai Berkarya
Menurut Fauzan, sebagai partai peserta pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya mengklaim telah digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menjelaskan, sesuai arahan Ketua Umum Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai hak konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," katanya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Fauzan Rachmansyah Ditunjuk Jadi Sekjen Partai Berkarya
Menurut Fauzan, sebagai partai peserta pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya mengklaim telah digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini.
Lihat Juga :